Kudus - Dugaan korupsi kembali mengguncang Kabupaten Kudus. RKHA, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu (5/3/2025). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Sebagai aparatur sipil negara (ASN), RKHA kini terancam diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan.
"Penetapan tersangka ini merupakan tahap lanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus," ujar Kepala Kejari Kudus, Dr.Henryadi W Putro,S.H., M.H "Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik meyakini bahwa RKHA terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini."
Dugaan korupsi yang menjerat RKHA terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan SIHT. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini," jelas Kepala Kejari Kudus. "Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap seluruh kasus korupsi ini."
Kejari Kudus menyatakan bahwa RKHA diduga melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap seluruh kasus korupsi ini," tegas Kepala Kejari Kudus.
Atas penetapan tersangka ini, RKHA terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami akan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,". "Kami juga akan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku."
Penetapan tersangka RKHA menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Kudus. Masyarakat mengharapkan proses hukum dijalankan secara transparan dan adil. "Kami mengharapkan agar proses hukum dijalankan secara transparan dan adil," ujar Salah Satu Warga Yang Tidak Mau Di Sebutkan Namanya. "Kami juga mengharapkan agar kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tegas."
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: ALM
0 Komentar