Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penganiayaan di Jepara Berlanjut: Berkas Perkara Tersangka Dikirim ke JPU, Kuasa Hukum Korban Awasi Proses Hukum


Jepara - Penyidik Satreskrim Polres Jepara terus mengusut kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan yang terjadi di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara, pada 25 November 2024. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/17/III/RES.1.17/2025/Reskrim, yang dikirim kepada Eko Hadi Susanto, kasus ini telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara tersangka Mar'i Muhammad Riza telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 

Kronologi Kejadian

 

Insiden penembakan terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan depan rumah H. Nur Kholis, Dukuh Kepel, Desa Buaran, RT 06 RW 04, Kecamatan Mayong. Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata api ilegal.

 

Polres Jepara sebelumnya telah menerima laporan polisi LP/B/76/XI/2024/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG pada hari yang sama, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Sprin. Sidik/133/XI/2024/Reskrim.

 

Pernyataan Kabid Hukum Grib Jaya Jepara

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum korban, Kabid Hukum Grib Jaya Jepara, Nur Said, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Penggunaan senjata api ilegal adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nur Said.

 

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan koordinasi dengan JPU terkait perkembangan penyidikan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: ALM

0 Komentar

Posting Komentar