KORWIL LSM KCBI Sumut-Aceh Sayangkan Eksekusi di Dairi, Diduga Tak Sesuai Objek Perkara


Dairi, MitraTribrataNews.my.id
- KORWIL LSM KCBI Sumut-Aceh menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Dairi dalam mengadakan eksekusi yang diduga tidak sesuai objek perkara. Kejadian ini terjadi di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 03 Maret 2025.

 

Suasana yang tadinya tenang di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, seketika mencekam seiring masuknya truk pengangkut alat berat jenis excavator di jalan desa. Puluhan masyarakat berlutut dan memohon-mohon, dengan diwarnai isak tangis sebagian besar ibu-ibu dan beberapa warga lainnya. Masyarakat Dusun Panagaran berusaha menjelaskan kepada para petugas bahwa objek perkara Perdata dengan putusan PN nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK yang dimaksud dalam perkara mereka itu, berbeda dengan objek tanah yang ingin dieksekusi.

 

Namun, dengan pengawalan ratusan aparat mulai personil Polres Dairi, TNI, dan Satpol PP Pemkab Dairi, excavator tetap merangsak masuk, menghancurkan rumah-rumah warga yang berdiri di lahan tersebut. Tindakan ini terjadi atas adanya putusan PN nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK di mana dalam putusan itu memenangkan gugatan yang menetapkan lokasi eksekusi lahan berada di Desa Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempatnempu, Kabupaten Dairi.

 

Agus Sitohang, salah satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Masyarakat Indonesia (KCBI) sebagai Manager Informasi Korwil SUMUT-ACEH LSM KCBI mengetahui adanya kejadian eksekusi di daerah Kabupaten Dairi, dan masyarakat di sana tidak terima atas tindakan yang terjadi di tanah milik peninggalan orang tua mereka. Maka, Agus Sitohang dan tim dari LSM KCBI langsung ke lokasi yang dimaksud.

 

Tim Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH yang turun ke Dusun Panagaran, Desa Huta Imbaru, langsung mencari kebenaran dari berbagai keterangan masyarakat yang hadir di sebuah rumah milik marga si hombing. Termasuk ibu-ibu yang sudah cukup lama (puluhan tahun) tinggal di Dusun Panagaran tersebut, mereka satu persatu menjelaskan apa yang mereka ketahui dan alami dalam kejadian tersebut.

 

"Bukan hanya rumah, segala tanaman tak luput dari proses eksekusi di lahan itu. Mulai dari pohon durian ditebang, tanaman jagung dibabat, bahkan hamparan padi disemprot menggunakan racun pembasmi tanaman," ujar Agus Sitohang saat menjelaskan kepada tim media.

 

Sangat disayangkan memang tindakan tidak berkeprimanusiaan ini diduga salah objek.

 

"Dalam putusan yang disebut berlokasi di Dusun Lumban Simatupang, namun fakta di lapangan, rumah-rumah yang dibongkar dan tanaman yang dihancurkan atas nama proses eksekusi, berada di Dusun Panagaran, memang masih di desa yang sama yaitu Desa Hutaimbaru. Namun, itu beda objek," ujar Agus Sitohang dan tim Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH lainnya.

 

"Untuk menjajaki kebenaran, Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH menemukan beberapa fakta dari warga yang berpuluh tahun bermukim di wilayah tersebut, dan mereka sudah puluhan tahun berdomisili di Dusun Panagaran dan tercatat di KTP sebagai warga di Dusun Panagaran.

 

Selain itu, Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH juga mencoba menggali informasi ke pihak Desa Hutaimbaru, dalam hal ini Kepala Desa Hutaimbaru Bernard Munte, seolah buang badan tidak bisa dihubungi bahkan tidak ada di tempat ketika kami hendak memastikan batas wilayah antara Dusun Panagaran dan Dusun Lumban Simatupang di Desa Hutaimbaru," terang Agus Sitohang sebagai tim investigasi LSM KCBI Korwil Sumut Aceh.

 

Tambah Agus, "Kami sangat menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia, kami juga menghormati putusan pengadilan yang sudah ditetapkan. Namun, kami berharap pihak pengadilan juga harus bertanggung jawab dan memiliki bukti bahwa lokasi eksekusi memang benar Dusun Simatupang di Desa Hutaimbaru dan bisa dipastikan bahwa itu memang Dusun Lumban Simatupang," ujarnya.

 

(JS)

0 Komentar

Posting Komentar