Tulang Bawang, Selasa (25 Maret 2025) - Ferdi, pemilik kios Bakti Tani, menegaskan bantahan keras terhadap tuduhan yang diberitakan oleh media Rakyat Merdeka mengenai penjualan pupuk subsidi di atas Harga Tertinggi (HET). Ferdi menyatakan bahwa harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang dijualnya adalah Rp. 310.000 per kwintal, yang merupakan kesepakatan antara kelompok tani (Poktan) dan petani.
"Harga itu bukan saya yang tentukan, tapi Poktan dan petani yang sepakat. Jadi tuduhan dalam pemberitaan media Rakyat Merdeka itu jelas-jelas tidak benar," tegas Ferdi kepada awak media.
Ferdi menantang media Rakyat Merdeka untuk menunjukkan bukti dan saksi yang menyatakan bahwa ia menjual pupuk subsidi dengan harga Rp. 350.000 per kwintal seperti yang diberitakan. "Tunjukkan kepada saya siapa petaninya dan Poktan nya, karena saya tidak pernah menjual dengan harga yang ada dalam berita tersebut," ucapnya.
Ferdi menyatakan bahwa ia akan menuntut balik atas pencemaran nama baik jika tuduhan tersebut tidak terbukti. Ia berencana mengumpulkan bukti dan saksi untuk mendukung tuntutannya, termasuk foto dan pemberitaan media Rakyat Merdeka yang menyangkut kasus ini. Ferdi juga akan mencari saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di media sosial.
"Saya akan kumpulkan bukti dan saksi untuk menunjukkan kebenaran," tegas Ferdi.
Atas kasus ini, Ferdi mengingatkan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: ANDR
0 Komentar