Keputusan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan THL yang diangkat sejak 2023 tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rembang, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada juga THL yang masuk PHK karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK lantaran faktor usia atau lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Ramadan, menyatakan bahwa seluruh THL yang tidak mengikuti seleksi administrasi PPPK akan diberhentikan. Jumlah THL yang tercatat tidak mengikuti seleksi administrasi PPPK berjumlah 216 orang, tersebar di sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Rembang.
"Ini rapat memutuskan Pak Bupati mengeluarkan Surat Edaran, tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi administrasi PPPK diberhentikan," jelas Arif.
Arif mengungkapkan bahwa jika suatu saat Pemkab Rembang masih membutuhkan tenaga para THL tersebut, maka akan dilakukan melalui proses outsourcing. Mekanisme pemberhentian untuk para THL tersebut akan dilakukan oleh masing-masing OPD.
"Apakah para THL tersebut akan mendapatkan pesangon, hal itu juga menjadi kebijakan masing-masing OPD," jelas Arif.
Kebijakan pemberhentian ini menguacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada 14 Februari 2025 lalu, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemberhentian para THL tersebut harus dilakukan setelah SE itu terbit, paling lambat pada 31 Maret 2025.
"Paling lambat pemberhentian adalah 31 Maret 2025," tandas Arif.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: AM
0 Komentar