Semarang - Polda Jawa Tengah terus bergerak mengungkap kasus dugaan praktik striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan sebagai pengatur dan pengendali aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan YS merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik striptease ini," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025). "Kami tidak akan berhenti di sini, penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas."
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan. "Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," tegasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.
"Kami tidak akan mentolerir praktik yang melanggar norma kesusilaan dan berpotensi merusak moral masyarakat," tegas Kombes Pol Dwi Subagio. "Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis."
Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut. "Kami akan melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan pengawasan tempat hiburan di Jawa Tengah untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto menghimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya. "Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tandasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Humas Polda jateng

0 Komentar