Polres Sragen Ringkus Pengedar Obat Berbahaya: Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara


Sragen -  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen  berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Sragen.  Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24),  warga  Kecamatan Sumberlawang,  Sragen,  ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.  Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto,  S.H.,  tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem.

 

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat,  petugas menemukan 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl,  uang hasil penjualan sebesar Rp 326.000,  satu unit ponsel Redmi warna hitam,  satu kotak ponsel Realme 5,  serta sebuah tas selempang warna hitam.

 

Kapolres Sragen AKBP Petrus P.  Silalahi,  menjelaskan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi dan akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  "Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,"  tegas Kapolres.  "Kami  akan  terus  menindak  tegas  peredaran  obat-obatan  ilegal  demi  menjaga  keamanan  dan  kesehatan  masyarakat  Sragen."

 

Saat ini,  tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen  guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Polres Sragen  mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: Humas polres Sragen 

0 Komentar

Posting Komentar