Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah beroperasi sejak tahun 2022. Lima orang pelaku, terdiri dari satu orang laki-laki dan empat orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), ditangkap oleh petugas.
Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sedangkan empat pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), lalu EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (01/03/2025). "Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF)."
Para pelaku memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). "Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu," jelas AKP Noviarif. "Setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan."
"Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK," tambahnya.
Kelima pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.
"Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11/2/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/2/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/2/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang," terang AKP Noviarif.
Kelima pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis. "Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Humas/ANDR
0 Komentar