Demak - Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan oleh petugas.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, saat gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/03/2025).
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian, sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat, pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).
"Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil," jelas Ririk.
Korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi. LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas, sedangkan ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya," lanjut Ririk.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ririk menambahkan bahwa kedua pelaku juga mengakui melakukan pencurian di tempat lain, yaitu penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah didalam jok sepeda motor.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Dempet dalam memberantas tindak pidana pencurian dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Ririk.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Munthohar_Ershi


0 Komentar