Purworejo - Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor yang melibatkan seorang residivis spesialis penipuan sepeda motor berinisial "W alias T" (51), seorang wiraswasta. Pelaku yang baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025, kembali melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini.
"Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. pada Selasa, (04/03/2025) sore.
Dengan iming-iming imbalan Rp700.000, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik Jody Setyo Sanyoto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Humas Polres Purworejo
0 Komentar