Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk judi. Sebagai langkah preventif, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi toto gelap (Togel) dan mengamankan pelaku berinisial TO (36), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas. TO diamankan petugas saat berada di sebuah warung makan di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur pada Jumat (28/2/2025).
"Anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat Kelurahan Mersi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian di lingkungan mereka pada hari Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.00 wib," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. "Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti."
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah HP Infinix Hot 10 Play model Infinix X688C warna biru, 1 buah tas slempang Eiger warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, uang tunai sejumlah Rp.221.500,- (dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) serta 1 lembar rekapan pembelian nomor.
Atas perbuatannya, pelaku TO disangkakan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan , dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Polresta Banyumas akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian," tegas Kompol Andryansyah. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Banyumas."
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: PID Presisi Humas Polresta Banyumas
0 Komentar