Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis: 5,84 Gram Barang Bukti Diamankan, Penyelidikan Berlanjut untuk Bongkar Jaringan


Banyumas -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas  berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SNR alias Doni (21) yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.  SNR diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Somagede,  Kabupaten Banyumas,  Kamis (27/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

 

"Penangkapan SNR merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di Banyumas,"  ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr.  Ari Wibowo,  S.IK.,  M.H.,  melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto,  S.H.,  M.H.  "Kami  tidak  akan  berhenti  di  sini,  penyelidikan  akan  terus  berlanjut  untuk  membongkar  jaringan  yang  lebih  luas."

 

Saat diamankan,  SNR kedapatan barang bukti berupa irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram.  "Dari tangan SNR juga diamankan barang bukti 1 buah handphone Infinix Note 40 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,"  jelas Kompol Willy.  "Dalam interogasi awal,  SNR mengakui bahwa mendapat barang tersebut dari FG."

 

Kompol Willy  menekankan bahaya tembakau sintetis yang  mengandung zat kimia berbahaya dan dapat menyebabkan efek samping yang serius bagi kesehatan.  "Tembakau sintetis  dapat  menyebabkan  ketagihan  yang  kuat  dan  berpotensi  menimbulkan  gangguan  jiwa,"  ujarnya.  "Polresta Banyumas  berkomitmen  untuk  memberantas  peredaran  narkoba,  termasuk  tembakau  sintetis,  yang  sangat  berbahaya  bagi  kesehatan  masyarakat."

 

Saat ini,  SNR berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas  guna proses hukum lebih lanjut.  Polresta Banyumas  terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar tembakau sintetis di wilayah Banyumas.  "Kami  mengajak  masyarakat  untuk  bersama-sama  mencegah  peredaran  narkoba  dan  melaporkan  kepada  pihak  berwajib  jika  menemukan  aktivitas  yang  mencurigakan,"  tegas Kombes Pol Dr.  Ari Wibowo.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: Pid Humas polresta Banyumas 

0 Komentar

Posting Komentar