Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SNR alias Doni (21) yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis. SNR diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
"Penangkapan SNR merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.IK., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. "Kami tidak akan berhenti di sini, penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas."
Saat diamankan, SNR kedapatan barang bukti berupa irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram. "Dari tangan SNR juga diamankan barang bukti 1 buah handphone Infinix Note 40 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam," jelas Kompol Willy. "Dalam interogasi awal, SNR mengakui bahwa mendapat barang tersebut dari FG."
Kompol Willy menekankan bahaya tembakau sintetis yang mengandung zat kimia berbahaya dan dapat menyebabkan efek samping yang serius bagi kesehatan. "Tembakau sintetis dapat menyebabkan ketagihan yang kuat dan berpotensi menimbulkan gangguan jiwa," ujarnya. "Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis, yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat."
Saat ini, SNR berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Polresta Banyumas terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar tembakau sintetis di wilayah Banyumas. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," tegas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Pid Humas polresta Banyumas
0 Komentar