Sat Samapta Polres Demak Amankan Ratusan Botol Miras dalam Razia di Bulan Ramadan: Upaya Ciptakan Suasana Kondusif


Demak, Senin (10 Maret 2025) - Satuan Samapta Polres Demak berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen Kabupaten Demak. Razia yang dilakukan pada Senin dinihari (10/3/2025) ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menjelaskan bahwa dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional. Semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak. Para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.

 


"Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan serta kami akan melakukan razia secara rutin," tegas AKP Wasito.

 

AKP Wasito berharap dengan adanya razia ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak dapat tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.

 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

 

Pewarta: Samapta

0 Komentar

Posting Komentar