Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus resmi menyegel cafe karaoke Wolf yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, pada Jumat (7/3/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pengaduan dari masyarakat melalui kanal Whatsapp/SMS Wadul K1 dan K2.
"Selain menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat ke kanal layanan Wadul K1 dan K2," ujar Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo.
Penyegelan cafe ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke. "Disamping Perda Nomor 10. Penyegelan juga berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ungkapnya.
Penyegelan cafe karaoke Wolf diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha yang melanggar peraturan daerah dan menciptakan kondisi yang kondusif di Kabupaten Kudus.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: ALM
0 Komentar