Bengkulu Utara, Senin (17 Maret 2025) - Himbauan larangan adanya galian C tambang pasir yang dikeluarkan Polres Bengkulu Utara tampaknya tidak digubris oleh para oknum penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Air Padang. Aktivitas penambangan masih beroperasi setiap harinya walau sudah diketahui mengancam ekosistem laut dan lingkungan pesisir.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, Senin (17 Maret 2025), ditemukan beberapa lokasi galian C tambang pasir pantai yang diduga ilegal di Kecamatan Air Padang. Meskipun himbauan larangan telah dikeluarkan oleh Polres Bengkulu Utara, penambangan pasir masih beroperasi secara terang-terangan.
Dampak negatif dari penambangan pasir laut secara ilegal sangat nyata dan berbahaya bagi ekosistem laut dan lingkungan pesisir. Beberapa dampak yang terjadi adalah:
- Abrasi dan Erosi Pantai: Penambangan pasir laut meningkatkan abrasi dan erosi pantai, mengancam keutuhan daratan dan permukiman di sekitarnya.
- Kerusakan Ekosistem Laut: Penambangan menghancurkan habitat laut seperti terumbu karang, rumput laut, dan wilayah pemijahan ikan, mengakibatkan kerugian ekonomi dan keanekaragaman hayati.
- Pencemaran Laut: Aktivitas penambangan menimbulkan pencemaran laut akibat sedimentasi dan bahan kimia yang tercemar ke air laut, mengancam kesehatan biota laut dan manusia.
- Peningkatan Banjir Rob: Penambangan pasir laut menyebabkan dasar perairan menjadi curam dan dalam, meningkatkan intensitas banjir rob di pesisir pantai.
- Konflik Sosial: Aktivitas penambangan ilegal seringkali menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang.
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB), setiap orang yang tidak mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah pesisir pantai Kecamatan Air Padang yang melawan hukum diduga mendapatkan omset juta'an rupiah setiap harinya. Polres Bengkulu Utara didesak untuk menindak tegas para pelaku dan melindungi ekosistem laut dari kerusakan yang lebih parah.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Humas/Red
0 Komentar