Semarang, 5 Maret 2025 – Warga RT 5 RW 1, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dibuat geram dengan pemasangan tiang penghubung WiFi yang dilakukan secara diam-diam. Tanpa sosialisasi, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan, tiang tersebut tiba-tiba berdiri di depan rumah warga, seolah-olah tanah mereka tidak memiliki pemilik.
"Kami tidak tahu-menahu, tahu-tahu sudah ada tiang berdiri di depan rumah! Ini jelas merugikan, mengganggu, dan seenaknya sendiri!" ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan, sebab pemasangan tiang jaringan di permukiman seharusnya melalui prosedur resmi. Namun, faktanya, ini bukan kejadian pertama di Kota Semarang. Kasus serupa sudah berulang kali terjadi, dan anehnya, selalu tanpa kejelasan soal perizinan!
Lebih parah lagi, saat pihak terkait dimintai keterangan, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Apakah ini artinya ada permainan di balik layar? Atau justru pemerintah sengaja membiarkan pihak tertentu bertindak semena-mena tanpa regulasi yang jelas?
Warga Muktiharjo Kidul menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk segera bertindak! Jangan hanya diam dan pura-pura tidak tahu! Jika tidak ada tindakan tegas, warga siap mengambil langkah sendiri untuk menertibkan tiang-tiang ilegal ini! Jangan sampai kesabaran warga habis, lalu masalah ini berujung pada tindakan yang lebih keras!
Pewarta SSH
Redaksi MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar