Kudus, Jum'at 25 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di depan sebuah minimarket di Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers pada Jumat (25/4) menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yaitu pada Agustus dan Oktober 2024. Kedua kejadian terjadi di rumah nenek pelaku yang berada di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Pelaku awalnya janjian dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Mereka kemudian pergi bertiga menggunakan motor menuju rumah orang tua pelaku di Kecamatan Dawe. Setelah temannya pulang, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ujar Kapolres.
Yang lebih miris, pelaku juga merekam aksinya secara diam-diam dan menyebarkan rekaman tersebut kepada pihak lain. Berdasarkan penyelidikan, rekaman itu diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, mereka segera melapor ke pihak kepolisian. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Melindungi anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus bekerja agar Kabupaten Kudus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” tandasnya.
Pewarta : ALEX
0 Komentar