Tanggamus, Sabtu (7 April 2025) - Dugaan mark-up anggaran dana BOS yang dilakukan oleh oknum mantan kepala sekolah (kepsek) Drs. Sasmadi di SMAN 1 Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik dan media. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut, diduga disalahgunakan oleh oknum kepsek secara sistematis dan masif.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Pulau Panggung Tahun 2024 di duga keras ikut di MARK-UP oleh oknum kepsek Sasmadi. Beberapa item kegiatan yang diduga dimark-up pada Tahap II 2024 meliputi:
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 42.974.250
Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidik Rp. 89.498.50
Langganan dan dan Layanan Rp. 17.6.88.900.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 80.589.600
Pembayaran Kehormatan Rp. 52.830.000.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Bung Hatta, S.H., M.H., bersama beberapa media berencana memasukkan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Pulau Panggung. Bung Hatta juga berencana mengajak beberapa LSM dan organisasi media untuk ikut memasukkan laporan.
“Kita berharap pihak APH akan serius untuk memproses dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Pulau Panggung,” cetus Bung Hatta kepada awak media pada Sabtu (7 April 2025).
Publik dan penggiat anti korupsi menaruh harapan besar kepada APH dan instansi terkait untuk bisa sesegera mungkin memanggil dan memproses oknum Sasmadi. Mereka menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menjamin keadilan dan menghindari terulangnya penyalahgunaan dana BOS di masa mendatang.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Tim/ANDR
0 Komentar