Dugaan Penganiayaan di Dairi: LSM PENJARA Desak Polisi Serius, Ini Ancaman Hukumnya!


Dairi, MitraTribrataNews.my.id  — Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman kembali mengusik ketenangan warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Insiden ini melibatkan Amri Victor Malau, yang dikabarkan menjadi korban pemukulan oleh seorang pria berinisial T.S. (29 April 2025)


Informasi dihimpun, kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun I. Amri Victor Malau diduga dipukul satu kali oleh T.S., memicu ketegangan di lokasi. Merasa tidak aman, Amri meninggalkan warung dan menuju kediaman abangnya, Ijen Malau.


Namun, ketegangan tak berhenti di situ. T.S. diduga sengaja melintas di depan rumah Ijen sambil menggeber motornya dan mengeluarkan kata-kata kotor. Ijen Malau yang merasa terganggu menegur T.S., mengingatkan agar tidak membuat keributan di depan rumah warga dan menyarankan agar masalah diselesaikan secara baik-baik.



Tak terima ditegur, T.S. kembali sekitar satu jam kemudian bersama orang tuanya. Berdasarkan rekaman CCTV, orang tua T.S. terlihat membuat keributan di depan rumah Ijen, bahkan mengeluarkan kata-kata provokatif, termasuk menantang dengan ucapan, "Keluarkan senjatamu," yang memperkeruh suasana.


Meski aparat desa dan Kepala Desa Irwan Sagala sudah turun tangan menenangkan keadaan, provokasi tetap berlanjut. Merasa terancam, Ijen Malau segera membawa Amri Victor Malau ke RS Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi pada 24 Maret 2025.


LSM PENJARA dan Keluarga Korban Desak Penegakan Hukum

Aktivis LSM PENJARA, Janto Sihombing, mendampingi keluarga korban, meminta Polres Dairi menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Mereka menuntut keadilan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.


“Kami mendorong kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum, karena ini bukan hanya soal penganiayaan, tetapi sudah ada unsur pengancaman yang serius,” tegas Janto Sihombing.


Ancaman Hukuman Menanti Pelaku

Dalam hukum pidana Indonesia, peristiwa ini dapat dijerat dengan:


Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang berbunyi:


"(1) Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dihukum penjara paling lama lima tahun."


Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, yang berbunyi:


"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Pasal 368 KUHP tentang Pemaksaan dengan Ancaman, jika terbukti adanya unsur ancaman serius yang menyebabkan korban merasa terpaksa atau tertekan.


Pentingnya Proses Hukum untuk Menciptakan Keadilan

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan jalur hukum. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penanganan kasus semacam ini kepada aparat penegak hukum, tanpa mengambil tindakan sendiri yang justru bisa memperburuk situasi.


Pihak keluarga korban dan LSM PENJARA berharap, kasus ini dapat diproses dengan transparan hingga ke meja hijau, sehingga memberi efek jera kepada pelaku dan menguatkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

0 Komentar

Posting Komentar