Pada hari Kamis (24/4/25) pukul 08.00 wita bertempat Daerah Hukum Polsek Petang sesuai dengan Sprin Kapolres Badung Nomor: Sprin/ /IV/OPS.4.5./2025 Tentang Pengamanan Hari Raya Umanis Galungan.
Terpantau di Obyek Wisata Jembatan Tukad Bangkung Br/Ds. Pelaga Kec. Petang Kab. Badung dan Obyek Wisata Air Terjun Nungnung Br. Nungnung Desa Pelaga Kec. Petang Kab Badung serta Kolam Renang Kembengan Sari Ds Petang telah berlangsung kegiatan masyarakat yang merayakan Hari Raya Umanis Galungan di obyek wisata tersebut.
Obyek wisata Tukad Bangkung yang terletak di antara Desa Pelaga dan Desa Belok/Sidan merupakan tujuan destinasi para Anak Muda pecinta Otomotif yang mana sering terjadi pelanggaran yang meresahkan masyarakat sekitar, dari menggeber - geber motor, melaju dengan kecepatan tinggi melakukan standing dan masih banyak pelanggaran lainnya, sehingga Kepolisian Polsek Petang yang dipimpin langsung Kapolsek Petang melakukan Penertiban berupa tindakan fisik yang nantinya bisa memberikan efek jera.
Adapun jumlah pengunjung di Obyek Wisata Jembatan Tukad Bangkung sekitar ± 900, Air Terjun Nungnung sekitar ± 60 orang dan Kolam Renang Kembengan Sari sekitar ± 400 orang.
Di obyek Wisata Jembatan bangkung pengunjung datang dan pergi menggunakan kendaraan R2 maupun R4, yang mana pengunjung tersebut kebanyakan dari kalangan anak-anak muda yang berkonvoi menggunakan sepeda motor (R2), namun tampak juga pengunjung yang sudah berkeluarga ikut menikmati pemandangan Obyek Wisata Jembatan Tukad Bangkung, Obyek Wisata air terjun nungnung sebagian besar dikunjungi oleh Wisatawan Asing dan sedangkan di Obyek Wisata Kembengansari pengunjung melakukan rekreasi keluarga di Kolam Renang Kembengan Sari.
Pukul 17.00 wita kunjungan masyarakat di Jembatan Tukad Bangkung dan Air Terjun Nungnung serta Kolam Renang Kembengan Sari mulai berangsur - angsur sepi dan selama kegiatan terpantau aman, tertib dan lancar.
Pewarta : AM
0 Komentar