Kepala bapenda Jember IR acmmad imam Fauzi menyikapi kunjungan wakil bupati DR Djoko Santoso SH M H kekantor bapenda Jember


Jember - 12-April 2025 -Sejak di Lantik presiden Prabowo Subianto pada Kemis 20 Febuari 2025 pasangan bupati Jember Muhammad Fawait S.E M SE  dan wakil bupati Jember Dr Djoko Susanto telah berapa kali menunjukan dinamika hubungan yang fluktuatif ungkapan ini berapa kali datang parade budaya bupati memasuki pendopo kabupaten Jember koreksi Wakup Djoko Santoso terhadap kebijakan PLT di 17  OPD RPJMD yang di nilai perlu di kritisi keluhan dirinya tidak perna di ajak koordinasi oleh bupati Jember Muhammad Fawait dan ada beberapa lagi aksi aksi Wakup Djoko Susanto yang mengindikasikan ketidak puasan atas perannya dalam kegiatan pemerintah


Aksi Wabup Djoko Susanto menciptakan situasi yang kompleks bagi para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Jember termasuk PLT kepala bapenda Jember IR Achmad imam Fauzi yang berada pada posisi siruktual di bawah kepemimpinan langsung bupati sebagai kepala daerah maka ketika acara tiba tiba Wabup Djoko Santoso melalui ajudannya memberitahukan akan mengunjungi kantor bapenda untuk mengambil apel karyawan dan sekaligus  arahan terkait transparansi pengelolaan pendapatan daerah tersiar informasi bahwa PLT kepala bapenda Ir Achmad imam Fauzi di aula bapenda sekaligus memberikan briefing dalam rapat tersebut namun sebagian public memiliki pendapatan yang berbeda peristiwa ini sebagaimana tergambar dalam banyak komentar di media sosial


Dalam menyikapi situasi yang terjadi terkait kunjungan Wakil bupati Jember ke kantor bapenda Jember perlu dibedah secara komprehensif terhadap tindakan PLT kepala bapenda Jember IR Achmad imam Fauzi berdasarkan prinsip prinsip normatif administrasi pemerintahan regulasi yang berlaku serta standar kepatutan tindakan pejabat publik dalam konteks dinamika hubungan antara bupati dan wakil bupati Jember


DASAR HUKUM 1.UU No 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah 

2.UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

3.PP no 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Peraturan bupati Jember tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah

5 kode etik ASN dan prinsip Netralitas ASN ..bungkas

Andi suprapto S.Sos.M.Si


Pewarta :  Slamet raharjo

Redaksi  : MitraTribrataNews.my.id

0 Komentar

Posting Komentar