Tulang Bawang, 24 April 2025 — Suara keras menggema dari Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, yang turun langsung ke lapangan dan menyerukan kecaman terbuka terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di rumah kosong wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
Dengan tegas, ia menyebut praktik tersebut sebagai tindak pidana serius yang tak bisa dibiarkan, apalagi jika sampai dibekingi oleh oknum aparat atau kelompok tani yang memanfaatkan nama petani kecil demi keuntungan pribadi.
“Kami sudah laporkan ke Tipidter Polres Tulang Bawang. Tapi kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan bawa ini ke pusat. Penimbunan ini adalah kejahatan. Bukan pelanggaran ringan!” ujar Andre.
Dalam penelusuran bersama anggota kepolisian, ditemukan rumah kosong yang tergembok rapi. Melalui celah kayu, terlihat tumpukan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dalam jumlah besar. Tak lama kemudian, muncul seorang pria berinisial AI yang mengaku sebagai ketua kelompok tani dan pemilik pupuk tersebut.
"Saya simpan di sini biar mudah dibagikan ke anggota kelompok," kilah AI, sambil menunjukkan video petani mengangkut pupuk.
Namun Andre menyanggah keras dalih itu. “Tidak masuk akal ketua kelompok bisa kumpulkan pupuk hingga puluhan ton. Di luar wilayah kelola pula! Ada indikasi manipulasi data RDKK, bahkan bisa jadi fiktif. Ini harus dibongkar,” tegasnya.
PELANGGARAN BERAT & JERAT HUKUMNYA:
Atas dugaan ini, penimbunan dan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:
1. Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
"Setiap orang yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (termasuk pupuk bersubsidi) secara tidak sesuai ketentuan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)."
2. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000."
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan):
"Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun."
4. Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan):
"Mereka yang turut serta dalam melakukan atau membantu kejahatan dapat dipidana sebagai pelaku."
TRANSPARANSI & TINDAKAN TEGAS DITUNTUT PUBLIK
Andre menegaskan bahwa aparat Tipidter harus segera menyegel rumah penimbunan, mengamankan barang bukti, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jika tidak, jangan salahkan publik kalau menuduh ada main mata! Kami rakyat kecil hanya minta keadilan, bukan janji!” tukas Andre.
Ia juga menambahkan bahwa laporan warga menyebutkan satu mobil berisi pupuk sempat keluar dari lokasi pada 24 April 2025 pagi, memperkuat dugaan penghilangan barang bukti di bawah hidung aparat.
Praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi lintas wilayah ini telah berulang terjadi, memperparah kelangkaan pupuk dan mempermainkan nasib petani kecil.
REFORMASI RANTAI DISTRIBUSI & E-RDKK
Pemerintah diimbau memperketat pengawasan melalui sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), agar pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang sah dan terdaftar.
Namun jika sistem ini masih bisa dimanipulasi, maka yang harus dibersihkan bukan hanya datanya, tapi oknum-oknum yang bermain di balik layar: dari kios, distributor, hingga kelompok tani fiktif.
“Tulang Bawang tidak butuh mafia pupuk. Kami butuh keadilan buat petani. Kalau aparat tidak bisa tegakkan hukum, kami yang akan suarakan!” pungkas Andre.
Pewarta : ANDR
0 Komentar