Winongan, Jumat (11 April 2025) - Seorang ibu janda berinisial DR, asal Dusun Dukuh Yhhh Kulon, Sumber Rejo - Winongan, mengalami kekecewaan mendalam akibat perbuatan seorang oknum guru di MA An Nur Winongan, berinisial W.O. DR terpaksa menanggung hutang W.O dan bahkan mengalami penganiayaan dari W.O.
Permasalahan ini telah dilaporkan oleh DR ke Polsek Winongan pada September 2024 lalu. Namun, pihak APH Polsek Winongan mengarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. DR pun mengikuti arahan tersebut dan menandatangani perjanjian konsensuil pada tanggal 20 September 2025 yang disaksikan oleh suami pelaku, Abd Rosyid, dan ayah korban, Ngadi.
Sayangnya, perjanjian tersebut tidak membuahkan hasil selama delapan bulan terakhir. DR kemudian berinisiatif untuk mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara.
Pada Jumat (11 April 2025), DR didampingi ibu kandungnya dan beberapa aktivis media dan LSM, menghadap Ketua Umum LBH Jawara, Bapak Supriyadi, SH. Supriyadi menyatakan kegeramannya atas perbuatan W.O yang diduga melanggar perjanjian dan melakukan penganiayaan.
"Permasalahan ini sebenarnya bukan masalah pidana atau perdata, karena sekecil apapun terkait perdata itu menyangkut dengan kekayaan seseorang, dan sekecil apapun pidana itu menyangkut dengan kemerdekaan seseorang. Jadi ini adalah hak Ibu Dewi Rosida, yang harus tetap dikembalikan, jangan ngomong tidak bisa dilaporkan," ujar Supriyadi.
Supriyadi menjelaskan bahwa ada beberapa kasus perdata yang bisa berubah menjadi kasus pidana, misalnya wanprestasi (ingkar janji). "Itu bisa saya laporkan dan nanti semua yang menjadi saksi pihak pelaku akan diperiksa," imbuh Supriyadi. "Tapi ini saya coba dulu mengirimkan surat somasi, karena somasi adalah salah satu syarat untuk bisa dilaporkannya kasus wanprestasi."
LBH Jawara akan terus mendampingi DR dalam mencari keadilan dan memastikan bahwa perjanjian yang telah ditandatangani dipenuhi oleh W.O.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: ANDR
0 Komentar