Jember, Kamis (10 April 2025) - Kunjungan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada pagi ini menimbulkan perbincangan di kalangan warga Jember. Terkait hal ini, Kepala Bapenda Jember, Fauzi, melakukan klarifikasi kepada awak media untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait peristiwa tersebut.
Fauzi menjelaskan bahwa pada pagi hari ini, ajudan Wakil Bupati menghubungi beliau untuk memberitahukan kedatangan Wakil Bupati ke Bapenda. Fauzi menanyakan tujuan kunjungan tersebut dan mendapat informasi bahwa Wakil Bupati ingin melakukan kunjungan secara pribadi.
Pada saat yang sama, Sekretaris Bapenda sedang mengadakan rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan pendapatan dan retribusi daerah. Fauzi menjelaskan bahwa beliau tidak membatalkan rapat tersebut saat Wakil Bupati tiba di Bapenda.
"Saya silahkan hadir di rapat untuk memberikan briefing," ujar Fauzi. "Namun, Wakil Bupati tidak berkenan mengikuti rapat dan justru memberikan statement melalui media."
Fauzi juga menjelaskan tentang atribusi kewenangan Wakil Bupati berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang 30 tahun 2014. "Kewenangan atribusi Wakil Bupati adalah membantu Bupati, memberikan saran dan pendapat kepada Bupati," jelas Fauzi. "Namun, saya belum menemukan perda kewenangan delegasi yang diberikan Bupati kepada Wakil Bupati dan juga belum ada keputusan Bupati tentang kewenangan mandat tersebut."
Fauzi menegaskan bahwa dalam satu pemerintahan hanya ada satu nahkoda, yaitu Bupati. "Biar tidak terjadi noise, tidak terjadi kegaduhan di dalam proses pemerintahan," tegas Fauzi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat Jember tentang peristiwa kunjungan Wakil Bupati ke Bapenda dan menghilangkan misinterpretasi yang mungkin terjadi.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Slamet Raharjo
0 Komentar