Surabaya, Jumat (18 April 2025) - Polda Jatim mengumumkan penahanan Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21), warga Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah laporan diajukan ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aiptu LC, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan, kini ditahan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. Penahanan ini akan berlangsung selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Bidang Propam Polda Jatim akan secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Hukuman yang diberikan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara kode etik Profesi Polri. Tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik, atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Aksi bejat Aiptu LC diduga terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Polda Jatim berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kasus ini menunjukkan bahwa Polda Jatim tidak menolerir perbuatan melanggar hukum dan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Rizky Andrian
0 Komentar