Jakarta, Senin (14 April 2025) - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) dengan merancang regulasi khusus. Aturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan kerja dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para ojol.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, mengatakan bahwa Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk para driver online. "Tidak hanya BHR tapi perlindungan," ujar Dhatun. "Semua perlindungan terhadap driver ojek online, baik pengemudi pengangkutan orang maupun barang."
Dhatun menjelaskan bahwa bentuk aturan tersebut masih dalam pembahasan, apakah akan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. "Nah, ini yang masih dibahas terus ya. Dan nanti dari sekretariat negara pun akan mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator," jelasnya.
Pembicaraan soal aturan pengemudi online memang sudah dilakukan sejak lama. Namun, Dhatun mengatakan bahwa aturan yang ada sebelumnya belum komprehensif karena belum menyangkut banyak sektor, seperti tarif yang dipegang oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo. Dengan dilibatkannya semua sektor, diharapkan aturan yang baru bisa lebih komprehensif dan tidak sepotong-potong.
"Iya itu nanti dibicarakan tidak dalam konteks teknis ini ya kan itu masih jauh lagi nanti," kata Dhatun mengenai kemitraan antara ojol dan platform.
Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, Dhatun mengatakan bahwa peluncuran aturan tersebut belum akan dilakukan hingga akhir tahun. "Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di lead oleh Sekretariat Negara," terangnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pembentukan aturan ini merupakan tanda bahwa pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver ojol. "Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini," jelasnya.
Immanuel menambahkan bahwa aturan khusus untuk ojol ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para driver ojol. "Dengan adanya aturan ini, kita harapkan para driver ojol dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi," ujarnya.
Redaksi: MitraTribrataNews.my.id
Pewarta: Rizky Andrian
0 Komentar