Magelang, Selasa 29 April 2025 – Kasus dugaan penggelapan truk angkutan jenis canter dobel milik Sholikun, warga Kabupaten Demak, kini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota. Kendaraan tersebut biasa digunakan untuk mengangkut bambu, pasir, batu, hingga hasil pertanian. Diduga, truk dikuasai tanpa hak oleh seorang wanita berinisial Z, warga Kecamatan Bandongan, Kota Magelang.
Langkah cepat dari tim penyidik mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Kasatreskrim IPTU Iwan S.H,.M.H bersama jajaran dinilai telah menunjukkan profesionalitas dalam menangani laporan masyarakat kecil yang berupaya mempertahankan hak miliknya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak IPTU Iwan S.H,. M.H dan seluruh tim Satreskrim Polres Magelang Kota atas respons cepatnya. Armada truk itu adalah tulang punggung usaha keluarga kami. Semoga kasus ini bisa segera selesai secara adil,” ujar perwakilan keluarga Sholikun, Selasa (29/4/2025).
Sholikun diketahui memiliki usaha jasa angkutan yang sudah berjalan bertahun-tahun. Armada tersebut sangat vital untuk mendukung kegiatan logistik bahan bangunan dan pertanian di berbagai wilayah, termasuk Magelang dan sekitarnya.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama yang tidak jelas, hingga truk yang seharusnya dikembalikan justru tidak lagi berada di tangan pemilik. Dugaan penggelapan pun muncul, dan laporan resmi telah dibuat di Polres Magelang Kota.
“Kami percaya bahwa pihak kepolisian akan menyelesaikan perkara ini secara objektif, adil, dan transparan. Kami berharap tidak ada pihak yang bermain-main dengan hukum,” tambah perwakilan keluarga.
Kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak pelapor berharap kendaraan segera bisa dikembalikan agar aktivitas usaha Sholikun dapat kembali normal.
Satreskrim Polres Magelang Kota belum memberikan keterangan resmi, namun menurut informasi, IPTU Iwan S.H,.M.H selaku Kasatreskrim sudah turun langsung untuk mengawal proses penanganan kasus ini sejak awal.
Pewarta : Alex
0 Komentar