Tulang Bawang, Sabtu (19 April 2025) - Polres Tulang Bawang menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani aduan masyarakat dan memberantas tindak pidana serta aksi premanisme. Melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, pelaku pemerasan yang mengganggu ketentraman masyarakat berhasil dibekuk dalam waktu 2 jam setelah aduan diterima. Kecepatan dan ketegasan Polres Tulang Bawang dalam menangani kasus ini menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Aduan masyarakat terkait tindak pidana pemerasan diterima melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006. Kejadian pemerasan terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Korban merupakan supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang diperas oleh pelaku dengan dalih uang keamanan.
"Hari Jum'at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada di sekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025).
Pelaku MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, melakukan pemerasan dengan mengancam dan menarik uang dari supir mobil yang membawa combine hervester yang akan melewati jalan tersebut. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil. Modus operandi pelaku ini merupakan bentuk premanisme yang menimbulkan ketakutan dan kerugian bagi korban.
Barang bukti yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku.
Pewarta : ANDR
Redaksi : MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar