Aksi Nekat Jambret Siang Hari di Jalan Noja, Polsek Dentim Berhasil Tangkap Pelaku


Denpasar – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Noja II Gang I, Banjar Meranggi, Desa Kesiman, Denpasar Timur.


Peristiwa tersebut menimpa seorang wanita yang sedang dalam perjalanan menuju undangan upacara enam bulanan keponakannya. Tanpa diduga, korban dipepet oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic. Pelaku dengan cepat merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga putus, kemudian melarikan diri. Korban yang syok segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.


Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan pengembangan informasi di lapangan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bangli.


Pelaku diketahui berinisial IWEJ alias Ediawan (34), warga Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kalung emas hasil rampasan telah dijual di sekitar Lapangan Puputan kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp800.000.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta surat emas. Dari pengakuannya, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Jalan Noja, Desa Kesiman Petilan.


Kapolsek Kompol Tomiyasa menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Dentim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami akan terus hadir dan bertindak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara.


Pewarta : Joni

0 Komentar

Posting Komentar