Diduga DLH Toba Tutup Mata terhadap Pengrusakan Lingkungan di Desa Siboruon


Balige, 3 Mei 2025 — Dugaan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba kembali mencuat setelah aktivitas alat berat (excavator) yang melanggar ketentuan terus berlangsung di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.


Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa alat berat masih beroperasi di luar area yang telah ditentukan oleh pihak DLH. Ironisnya, lokasi tersebut bahkan telah menerima surat teguran pertama (SP1) dari DLH Toba. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah DLH Toba menutup mata, atau bahkan ikut mendukung aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut?


Kegiatan yang disebut sebagai “pematangan lahan” ini dianggap janggal dan menuai kritik. Bagi masyarakat yang paham persoalan lingkungan, istilah ini hanya menjadi tameng dari upaya eksploitasi dan perusakan lingkungan. Jika benar demikian, ini merupakan bentuk kelalaian serius dari DLH maupun Pemkab Toba dalam menjalankan pengawasan atas izin lingkungan yang telah mereka keluarkan.


Lebih mengejutkan, deretan excavator kini tampak terparkir di sepanjang jalan umum Desa Siboruon. Jalan umum yang seharusnya menjadi fasilitas publik kini terkesan beralih fungsi menjadi lahan parkir alat berat, yang tentu mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.


Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Toba, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung aktivitas tersebut. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.


Jika benar terdapat pelanggaran dan pengabaian terhadap aturan, maka ini bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana definisi kerugian negara yang mencakup hilangnya, terganggunya, atau rusaknya harta milik negara.


Keterlibatan semua pihak, terutama penegak hukum dan instansi terkait, sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.



Pewarta : Rizky Andrian 

0 Komentar

Posting Komentar