Dindikbud Lumajang Klarifikasi Penutupan Sementara SDN Kudus 02: Hak Belajar Siswa Tetap Terjamin


Lumajang – 17 Mei 2025 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan sementara SD Negeri Kudus 02, Kecamatan Klakah, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.


Kepala Dindikbud Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto, menyampaikan bahwa penutupan tersebut bukanlah keputusan institusi, melainkan disebabkan oleh aksi sepihak dari oknum penjaga sekolah yang menyegel gedung, sehingga mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.


“Kami telah menindaklanjuti permasalahan ini secara serius dan saat ini tengah menyusun laporan resmi kepada Bupati Lumajang agar mendapatkan perhatian dan solusi yang adil serta menyeluruh,” jelas Yudha, Jumat malam (16/5).


Meski akses ke gedung sekolah terganggu, Dindikbud memastikan hak pendidikan siswa tetap menjadi prioritas utama. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah Ketua Komite Sekolah serta beberapa rumah warga yang bersedia memfasilitasi proses pembelajaran.


Sebagai langkah antisipatif, Dindikbud juga telah menyiapkan penempatan sementara siswa di SDN Kudus 01 dan SDN Duren 01 apabila diperlukan.


“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar persoalan ini dapat segera terselesaikan dengan baik, demi keberlangsungan pendidikan anak-anak kita,” tambah Yudha.


Dindikbud mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Segala informasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Dinas maupun Pemerintah Kabupaten Lumajang.


Pewarta : AM

0 Komentar

Posting Komentar