Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online


Jakarta, 3 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tindak pidana judi online. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya terpadu memberantas aktivitas ilegal tersebut.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening lainnya yang diduga terkait dengan jaringan judi online.


“Saat ini Dittipidsiber telah melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait aktivitas judi online,” ujar Brigjen Pol. Himawan pada Jumat (2/5).


Sebelumnya, PPATK juga telah membekukan sekitar 5.000 rekening sejak Februari 2025, dengan nilai total transaksi mencapai Rp600 miliar. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian dengan pemblokiran dan penghentian sementara aktivitas pada rekening-rekening tersebut.


Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Kepolisian untuk memerangi jaringan judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang luas.


“Sinergi antara PPATK dan Kepolisian akan semakin intensif dilakukan agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif judi online,” tegas Ivan.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran uang ilegal dari praktik judi daring yang kini semakin marak di Indonesia.


Pewarta : AM

0 Komentar

Posting Komentar