FORBINA: Klaim Bisnis Karbon PEMA Tak Berdasar, Hanya Jual Angin


Aceh, 13 Mei 2025 — Forum Rakyat untuk Hutan dan Lingkungan Aceh (Forbina) menyatakan sikap kritis terhadap klaim PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang menyebut akan mengelola 100 ribu hektare hutan untuk bisnis karbon dan meraup keuntungan hingga Rp3 triliun per tahun. Forbina menilai pernyataan tersebut tidak didukung data, peta wilayah, atau kajian teknis yang kredibel.


“Klaim ini tidak masuk akal dan menyesatkan publik. Di mana letak 100 ribu hektare itu? Faktanya, hutan Aceh sudah penuh dengan skema hak kelola, mulai dari hutan adat, hutan desa, hingga izin usaha. Menemukan 5 ribu hektare saja yang benar-benar ‘kosong’ itu sudah sangat sulit,” tegas Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina.


Menurut Forbina, Aceh memiliki 3,5 juta hektare kawasan hutan, namun sebagian besar sudah berada dalam berbagai bentuk perlindungan dan pemanfaatan. Bahkan kawasan seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), taman nasional, dan hutan lindung tidak bisa dijadikan objek bisnis karbon tanpa proses panjang dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat.


Muhammad Nur juga mempertanyakan transparansi dan kapasitas PEMA. “Apakah mereka sudah berkonsultasi dengan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atau pemilik hak atas tanah? Atau ini hanya narasi sepihak tanpa proses verifikasi?” ujarnya.


Forbina menilai, klaim strategis PEMA mengingatkan publik pada wacana lama yang gagal di era Gubernur Irwandi Yusuf, terkait skema REDD+ dan kerja sama karbon dengan Norwegia. Hingga kini, tidak ada satu pun proyek karbon skala besar di Aceh yang berhasil terealisasi secara legal dan berkelanjutan.


Sementara itu, DLH Aceh telah membuktikan langkah konkret melalui Program Kampung Iklim (ProKlim), yang berhasil mencairkan dana iklim senilai USD 1,7 juta atau sekitar Rp27 miliar pada tahun ini—tanpa gembar-gembor, namun berdampak nyata bagi masyarakat.


“Klaim Rp3 triliun setahun tanpa struktur kelembagaan, aktor lapangan, dan kejelasan wilayah adalah bentuk manipulasi harapan rakyat. Ini bukan ekonomi hijau, ini manipulasi hijau. Angin semua,” tutup Muhammad Nur.


Forbina mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan audit terbuka terhadap rencana bisnis karbon PEMA dan memastikan bahwa setiap upaya pemanfaatan hutan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.


Pewarta : Alfian 

0 Komentar

Posting Komentar