Oknum Debt Collector Elyas Diduga Gelapkan Dana Rp70 Juta, Kasus Akan Dikawal Ketat Media dan Dilaporkan ke Aparat Hukum


Wonogiri - Jawa Tengah, 17/05/25 – Seorang pria bernama Elyas, yang mengaku sebagai debt collector dan merupakan warga Kaloran, Giritirto, Wonogiri, kini menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp70.000.000. Korbannya adalah seorang warga berinisial FR yang merasa ditipu mentah-mentah oleh pelaku dengan modus membantu pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia B 27xx Kxx.


Fakta di lapangan menyebutkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kejelasan soal BPKB tersebut, dan uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan korban justru raib tanpa jejak. Pelaku Elyas juga menghilang dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penipuan dan penggelapan secara terang-terangan yang dapat dijerat pidana.


Atas dugaan ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:


Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, yang menyebutkan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan."


Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, yang menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan."



Kasus ini telah mencoreng nama baik warga Kaloran dan dunia jasa pembiayaan di Wonogiri. Awak media secara tegas menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum Elyas sesuai ketentuan yang berlaku.


Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban modus serupa oleh Elyas atau pihak lain, untuk segera melapor agar kasus ini tidak berhenti pada satu korban saja.


Keadilan tidak bisa ditawar. Hukum harus ditegakkan. Pelaku wajib diproses secara hukum demi melindungi hak masyarakat.


Pewarta : AM

0 Komentar

Posting Komentar