Pembentukan Caretaker BPD Hipmi Aceh Sesuai AD/ART


Aceh, 17 Mei 2025 – Sekretaris Tim Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, M. Aufar Hutapea, menegaskan bahwa pembentukan tim caretaker telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Menurut Aufar, tim caretaker dibentuk untuk mengoptimalkan aktivitas organisasi, khususnya dalam pembinaan dan pemberdayaan pengusaha muda di Aceh. Sesuai SK BPP Hipmi Nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22, masa bakti fungsionaris Hipmi Aceh 2022–2025 seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025, namun diperpanjang hingga 2 Mei 2025 karena dinamika internal.


“Melalui rapat konsultasi tanggal 25 April dan Surat Instruksi BPP Hipmi tertanggal 5 Mei 2025, disepakati bahwa deadlock harus diselesaikan maksimal 13 Mei. Karena tidak tercapai, maka BPP Hipmi mengesahkan tim caretaker,” jelas Aufar.


Ia menambahkan, pembentukan caretaker memiliki dasar konstitusional yang kuat. Terdapat lima pasal dalam AD dan lima pasal dalam ART yang menjadi pijakan hukum, termasuk sejumlah Peraturan Organisasi seperti PO 01/2023 tentang Tata Kelola Organisasi dan PO 03/2023 tentang Tata Kelola Musda dan Muscab.


Tim caretaker bertugas melakukan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan Musda. “Kami segera ke Aceh untuk menjalankan tugas ini. Masa kerja tim caretaker maksimal enam bulan,” pungkas Aufar Hutapea.


Pewarta : Alfian 

0 Komentar

Posting Komentar