Pengemudi Transportasi Online di Jember Demo, Tuntut Kenaikan Tarif dan Regulasi yang Adil


Jember, 20 Mei 2025 - Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB), mewakili pengemudi transportasi online di Jember, menggelar aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025.  Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakadilan yang dirasakan para pengemudi terkait rendahnya tarif, minimnya perlindungan, dan belum adanya regulasi yang memadai untuk sektor transportasi online.

 

Para pengemudi, yang terdiri dari penyedia jasa sepeda motor dan angkutan sewa khusus, menekankan kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia.  Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni.  Mereka menyebut diri sebagai "sapi perah" dengan manfaat maksimal namun benefit minimal.  Masalah yang dihadapi meliputi tarif rendah, pola kemitraan yang tidak adil, belum adanya perizinan yang jelas, pembatasan kuota, dan berbagai permasalahan lainnya.

 

FKJOB, sebagai bagian dari forum diskusi transportasi online di Indonesia, berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi para pengemudi.  Mereka menyampaikan empat poin tuntutan utama:

 

Kenaikan tarif layanan penumpang: Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667 Tahun 2022, yang ditetapkan pada tahun 2022.  FKJOB menilai tarif tersebut sudah tidak relevan lagi mengingat kenaikan UMR yang telah terjadi tiga kali dalam tiga tahun terakhir (total 16,7%).  Mereka juga merujuk pada diktum kesembilan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667 Tahun 2022 yang memberikan ruang untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif.

Kehadiran regulasi layanan makanan dan barang:  Saat ini tidak ada regulasi yang mengatur layanan pengantar makanan dan barang pada ojek online roda dua.  Ketiadaan regulasi ini dieksploitasi oleh aplikator dengan menetapkan tarif yang tidak manusiawi. FKJOB menyoroti ironi di mana UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sejak zaman Hindia Belanda hingga UU 22/2019 selalu konsisten mengatur dua objek angkutan (orang dan/atau barang), namun Permenhub No. 12 Tahun 2019 hanya mengatur layanan antar penumpang.

Ketentuan tarif bersih:  Tuntutan ini terkait transparansi dan keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Kehadiran UU Transportasi Online di Indonesia:  Tuntutan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk memberikan payung hukum yang jelas dan melindungi hak-hak pengemudi ojol.

 

FKJOB berharap pemerintah segera merespon tuntutan ini untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

Pewarta: Slamet Raharjo

0 Komentar

Posting Komentar