Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Bandung Barat, Seorang Anggota Ormas Di tangkap


Bandung Barat – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan Grib Jaya PAC Parongpong, berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AG dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cimahi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

29 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 106,71 gram,

1 timbangan digital,

2 pack plastik klip bening kosong,

1 gulung solasi, dan

1 unit ponsel.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa pelaku mengedarkan sabu dengan modus sistem tempel dan transaksi langsung.

“AG mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Baron, yang saat ini berstatus DPO. Ia diminta untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cimahi dan Bandung Barat, dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta apabila seluruh barang terjual,” jelas Hendra.

Keterlibatan Ormas

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik AG, ditemukan bahwa pelaku tergabung dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. Ia pun mengakui bahwa dirinya merupakan bagian dari ormas tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Ancaman Hukuman

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Cimahi dan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2),

Pasal 112 ayat (2),

Pasal 113 ayat (1), dan

Pasal 132 ayat (1)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Polda Jabar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Hendra.



Pewarta : Humas Polda Jabar

0 Komentar

Posting Komentar