Semarang – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di daerah. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya memberantas segala bentuk kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
"Premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Selain menyangkut penegakan hukum, ini juga menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil,” tegas Kombes Pol Artanto, Minggu (11/5).
Polda Jateng telah merencanakan Operasi dengan sandi Aman Candi 2025, yang diawali dengan rapat koordinasi pada 6 Mei 2024 lalu. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, dan menghadirkan Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda sebagai pemateri. Kegiatan ini melibatkan seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas dari jajaran Polda Jateng.
Operasi akan mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif. Langkah awal dimulai melalui edukasi hukum, penyuluhan, serta patroli dialogis di titik-titik rawan seperti pasar, terminal, dan kawasan parkir liar guna membangun kesadaran hukum di masyarakat.
> "Patroli rutin kami lakukan secara konsisten. Bila ditemukan indikasi praktik premanisme, kami akan bertindak secara profesional dan proporsional," jelas Artanto.
Dalam kegiatan rutin Kepolisian yang dilaksanakan pada Sabtu, 10 Mei 2025, Polda Jateng berhasil mengamankan 360 orang dari berbagai kategori pelanggaran di seluruh wilayah hukum jajaran Polres, dengan rincian sebagai berikut:
1. Juru parkir liar: 131 orang
2. Pelaku pungli: 11 orang
3. Pengamen/anak punk: 59 orang
4. Pelaku mabuk di tempat umum: 18 orang
5. Penjual miras ilegal: 6 orang
6. Balap liar: 134 orang
7. Terduga pelaku tawuran: 1 orang
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik premanisme, pungli, pemalakan, ataupun intimidasi. Polda Jateng menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110 serta melalui jaringan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Premanisme adalah musuh bersama. Ini adalah bagian dari upaya kolektif kita untuk membangun lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polda Jateng
0 Komentar