Ratusan Pengemudi Ojol di Semarang Demo di Depan Kantor Gubernur, Tuntut Keadilan dan Perlindungan


Semarang, Selasa (20 Mei 2025) - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Selasa (20/5/2025). Aksi ini merupakan bagian dari unjuk rasa nasional yang digelar serentak di 14 kota di Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

 

Para pengemudi melakukan aksi simbolis dengan melepaskan jaket ojol dan menaburkan bunga di atasnya, sebagai bentuk duka cita atas kondisi yang mereka alami.  Poster-poster berisi kritik tajam juga dibentangkan, antara lain bertuliskan: "Kami bukan sapi perah yang tiap hari kalian tindas," "Tarif turun, susu tak terbeli," dan "Payung hukum belum memayungi kami."

 

Massa yang mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB menyampaikan orasinya dengan menggunakan pengeras suara.  Cak Thomas dari Aliansi Satu Komando (Sako) Roda Dua Jawa Tengah menyampaikan tuntutan yang meliputi tiga poin utama: penegakan regulasi, perlindungan terhadap mitra pengemudi, dan penurunan potongan biaya aplikasi.

 

"Tujuan kita ke sini menyampaikan aspirasi kita. Demo ini serentak di 14 kota seluruh Indonesia. Materi tuntutan sama nasional," ujar Cak Thomas.  Mereka mendesak perusahaan aplikator untuk mematuhi Permenhub PM No.12 Tahun 2019, menjalankan Kepmenhub KP No.667 Tahun 2022 dan perubahannya KP No.1001 Tahun 2022, serta menurunkan potongan biaya aplikasi dari 30 persen menjadi 10 persen.  Selain itu, mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap aplikator yang memanipulasi sistem atau mitra.

 

Cak Thomas juga menyoroti pentingnya payung hukum yang jelas dan mengikat untuk memberikan kepastian status kerja bagi pengemudi ojol.  "Karena status kita sampai saat ini ojol itu belum ada payung hukumnya. Jadi kalau bisa dibilang kita itu adalah anak liar, anak haram atau apa? Padahal keberadaan kita itu ada, wujud kita ada real, tapi secara status kita bisa dibilang ilegal," tandasnya.  Ia menambahkan bahwa tuntutan mengenai undang-undang transportasi online merupakan rencana jangka panjang, sementara tiga tuntutan lainnya bersifat mendesak dan harus segera direspons oleh pemerintah dan perusahaan aplikator.

 

Redaksi: MitraTribrataNews.my.id

Pewarta: Rizky Andrian

0 Komentar

Posting Komentar