Tulang Bawang, 10 Mei 2025 – Seorang anak di bawah umur bernama Febri, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok warga. Korban saat ini dirawat di RS Bandar Jaya akibat dugaan pembekuan darah di kepala dan dalam kondisi nyaris tak sadarkan diri.
Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan narasumber berinisial HCS (34), empat anak di bawah umur kedapatan mencuri padi di sawah milik seorang warga bernama Paiman. Ironisnya, salah satu pelaku adalah cucu kandung dari Pak Paiman sendiri.
Keempat anak tersebut sempat diamankan ke balai kampung, namun cucu Paiman tidak mengakui keterlibatannya. Kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Rawa Pitu, dan salah satu anak berinisial DI akhirnya mengakui perbuatannya. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan tanpa tuntutan hukum.
Namun, keluarga korban tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami Febri. Mereka memperoleh video yang menunjukkan aksi brutal warga, yang diduga berasal dari Kampung Duto Yoso Mulyo, terhadap para anak tersebut.
Salah satu rekan korban menyebut bahwa Dani, anak dari Kampung Duta, adalah yang pertama kali mengajak untuk “ngojek” padi di sawah Pak Paiman. Dalam video tersebut, Febri yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMP, tampak ditabrak menggunakan sepeda motor KLX bernopol BE 4010 MT, dan dipukul hingga tergeletak di tanah sambil merintih kesakitan.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, bersama LBH Presisi dan Gerakan Solidaritas Nasional untuk Bangsa Indonesia mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap anak di bawah umur. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Perlindungan Anak untuk mendampingi Febri serta menindak tegas pelaku kekerasan tersebut.
“Tindakan main hakim sendiri terhadap anak adalah pelanggaran serius. Kami minta APH bertindak tegas,” tegas Andreyadi.
Sebagai catatan, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang membahayakan fisik, moral, dan sosialnya (Pasal 64).
Pewarta : ANDR
0 Komentar