Boyolali, — Sebuah tindak kekerasan mengejutkan terjadi di Dukuh Bakalan, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang wanita berusia 49 tahun, Iin Indriastuti, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh kerabatnya sendiri, AS alias Suwarso (57), pada Selasa pagi, 29 April 2025.
Insiden ini terjadi saat korban tengah membersihkan rumah yang telah dibelinya melalui proses lelang bank. Tersangka, yang diketahui merupakan pemilik rumah sebelumnya sekaligus kerabat dekat korban, diduga tidak terima atas pengalihan hak kepemilikan tersebut.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama beberapa pekerja tengah melakukan pembersihan rumah. Tersangka yang baru pulang dari ladang tiba-tiba mendekati korban dari belakang dan langsung membacoknya menggunakan sabit. Serangan itu mengakibatkan luka berat di bagian kepala dan leher belakang korban.
Warga yang menyaksikan kejadian segera melerai dan membawa korban ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa tersangka telah ditangkap tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kami tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolres.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan kekecewaan atas rumah miliknya yang dilelang oleh bank dan kemudian dibeli korban secara sah. Meski telah berpindah tangan secara legal, pelaku diduga belum menerima kenyataan tersebut, hingga akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga atau aset secara hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat agar menyikapi persoalan dengan kepala dingin dan memanfaatkan jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum,” tegas AKBP Rosyid.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa konflik keluarga, terutama yang menyangkut harta warisan atau aset, masih rentan menimbulkan kekerasan jika tidak diselesaikan secara adil dan damai. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban dan keluarganya.
Pewarta : Rizky Andrian
0 Komentar