Pasuruan Selasa, 10-06-2025 Meskipun laporan terkait aktivitas perjudian Cap Jiki /Bola Setan di wilayah Desa Tambaksari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan telah disampaikan langsung kepada APH dan Kades melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (07/06/2025), hingga kini praktik tersebut masih berlangsung bebas, di malam hari.
Terbukti dari hasil investigasi tim gabungan beberapa Lembaga dan media nampak jelas masih buka. Terkesan menghiraukan warning dari APH.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan. Jika tidak ada tindakan konkret, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan akan semakin luntur.
Erik selalu ketua Tim investigasi mengecam keras kepada pengelola perjudian Cap Jiki / Bola Setan yang seolah kebal hukum.
Kami akan meminta kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya untuk menindak pelaku atau pengelola Arena perjudian Cap Jiki / Bola setan Yang terkesan Kebal Hukum. Jelas erik
Kalau Polres tidak ada tindakan, kami juga akan meminta kapolda Jatim dan jajarannya untuk menindak dan menegakkan hukum di wilayahnya. Agar tidak ada lagi oknum yang seolah kebal hukum, Indonesia ini negara hukum. Ungkap erik
Apabila masih belum tidakan dari polres dan polda kami akan buat dumas ke mabes polri untuk merespon laporan warga sekitar. Tutupnya
Pewarta : ANDR
0 Komentar