Tulang bawang Lampung, –Penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Permendag ini mengatur mekanisme penyaluran pupuk subsidi dari produsen (Lini I dan Lini II) ke distributor (Lini III), kemudian ke pengecer (Lini IV) hingga ke petani.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023
Aturan ini mendefinisikan bagaimana pupuk bersubsidi diatur dari tahap pengadaan hingga penyalurannya kepada petani.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait:
Permentan No. 01 Tahun 2024 mengatur mengenai alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, serta Permentan No. 10 Tahun 2022 yang mengatur perubahan sebelumnya terkait hal yang sama, Syarat Penerima Pupuk Bersubsidi Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Pelaksana subsidi pupuk, distributor, dan pengecer wajib menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi dan bertanggung jawab menyalurkan pupuk kepada petani atau kelompok tani sesuai ketentuan, dan Holding BUMN Pupuk memiliki peran penting dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terkait Menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Terkait perkara mafia pupuk dalam berita beberapa hari lalu Ketua DPD LBH PKR “ joni sanjaya” bersama tim media mengkonfirmasi salah satu kelompok tani terkait pupuk gelap yang berada di kampung Sido mekar, yang tak ingin di sebutkan namanya,menjelaskan
“Pupuk itu pak di bagi dua tempat salah satu di rumah Eko di kampung Sido mekar dan Eko sendiri anak mantu nya IP yang di duga pemain pupuk mafia sudah lama di wilayah gedung aji baru bahkan IP memerlukan pupuk sangat pantastis mencapai 80 ton sampai 100 ton per tahun” ucapnya
Ketua DPD LBH juga menegas kan ke pada tim media IP itu memburuk kan pupuk emang benar lebih dari pantastis sampai ratusan ton karna dia mempunyai Hentraktor ada 3 unit untuk panen padi jadi dia bertujuan merekrut para petani agar tidak lari dari mitra nya dia menyanggupi kebutuhan petani seluruh yang menguna kan alat panen padi milik nya.
Dan (IP ) di duga perkaya diri dari hasil panen padi menjadi kan pupuk subsidi pemerintah jadi ajang bisnis di duga (IP) mafia pupuk ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun “ Joni selaku ketua DPD LBH PKR menjelaskan.
Pewarta : Red/ ANDR
0 Komentar