Mediasi Alot Kecelakaan Maut di Karangawen Gagal, Proses Hukum Supir Truk Berlanjut


Demak – Upaya mediasi atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak, pada akhirnya gagal mencapai kata sepakat. Peristiwa tragis yang menewaskan seorang warga Sukorejo, Kecamatan Tegowanu ini kini berlanjut ke ranah pidana usai proses mediasi yang alot dan emosional tak membuahkan hasil.


Mediasi yang difasilitasi oleh Unit Laka Polres Demak digelar pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang penyidik dan dipimpin oleh penyidik laka, Tugiharto. Hadir dalam pertemuan itu pihak pengemudi truk, keluarga korban, serta kuasa hukum keluarga korban, Arnanda Hasim Nasution, S.H.


Dalam mediasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa pihak pengemudi truk, yang diduga sebagai penabrak, hanya mampu memberikan santunan sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban. Tawaran itu langsung ditolak oleh pihak korban.


Istri almarhum korban menyatakan kekecewaannya atas sikap dan itikad dari pihak penabrak, yang sejak awal hanya bersedia memberikan Rp5 juta. “Jumlah itu seolah-olah kami tidak punya harga diri,” ungkapnya dengan nada getir.


Arnanda Hasim Nasution, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi, namun dengan syarat kedua belah pihak saling menerima. “Jika tidak ada kata sepakat, maka proses hukum pidana dan perdata akan tetap berjalan,” tegas Arnanda.


Penyidik Tugiharto menuturkan bahwa karena mediasi berakhir buntu, maka langkah hukum pidana terhadap supir truk akan segera diproses sesuai prosedur. “Karena tidak ada titik temu, maka kami akan lanjutkan ke proses penyidikan pidana. Ini bukan sekadar urusan santunan, tapi juga pertanggungjawaban hukum,” katanya.


Mirisnya, pihak pengemudi truk yang sebelumnya menyatakan keterbatasan ekonomi juga menyampaikan kesiapannya jika kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum. “Silakan, kalau memang harus diproses hukum,” ujar perwakilan sopir tersebut dengan nada pasrah.


 "Kasus ini menyisakan ironi di balik jargon keadilan restoratif yang kerap digaungkan aparat penegak hukum. Ketika nyawa melayang, mediasi yang difasilitasi hanya berujung pada negosiasi nominal santunan tanpa mempertimbangkan keadilan substantif bagi keluarga korban. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau hanya dinilai dari seberapa besar uang bisa diberikan?


Publik tentu menanti sikap tegas Polres Demak dalam menyikapi kasus ini, agar proses hukum tidak dipersempit sekadar sebagai "uang damai", melainkan sebagai bentuk penegakan keadilan bagi warga kecil yang kehilangan nyawa tanpa perlindungan layak. Pungkasnya 

0 Komentar

Posting Komentar