Magelang, 27 Juni 2025 — Harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan di institusi kepolisian kembali diuji. Salah satu warga Demak yang melapor di Polres Magelang Kota, Sholikun, mengaku kecewa dan frustrasi setelah melaporkan kasus dugaan penggelapan yang menimpanya ke Polres Magelang Kota namun tak kunjung mendapat kejelasan hukum.
Laporan yang dibuat Sholikun telah didaftarkan sejak beberapa waktu lalu dan ditangani oleh Unit 1 Reskrim Polres Magelang Kota yang berada di bawah pimpinan Kanit berinisial SYR. Namun hingga kini, proses hukum yang dijanjikan seakan jalan di tempat.
“Saya sudah lapor resmi, sudah saya ikuti semua prosedurnya. Tapi sepertinya kalau tidak bawa uang, kasus saya seperti tidak dianggap. Laporan saya mandek begitu saja,” ujar Sholikun, korban penggelapan, kepada awak media pada Kamis (27/6/2025).
Tidak hanya menghubungi Kanit SYR, Sholikun/ Kakaknya yang di kasih Kuasa juga mengaku sudah mencoba mengadukan langsung ke Kasatreskrim Polres Magelang Kota, bahkan ke Propam untuk mencari keadilan. Namun semua upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya hubungi Kanit, saya hubungi Kasatreskrim, dan bahkan saya coba lapor ke Propam, tapi tetap saja tidak ada perkembangan. Saya bingung harus mengadu ke siapa lagi,” tambahnya dengan nada kecewa.
Masyarakat Pertanyakan Komitmen Polri Presisi
Kasus ini menjadi ironi di tengah gencarnya kampanye Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan pimpinan Polri. Banyak pihak menilai bahwa jika masyarakat kecil seperti Sholikun tidak mendapatkan perlindungan hukum secara layak, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin menurun.
Salah satu pemerhati hukum dari Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LPAN), Dwi Haryanto, menyebut bahwa mandeknya penanganan kasus seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta buruknya pelayanan publik di jajaran kepolisian daerah.
“Jika laporan masyarakat hanya dianggap angin lalu tanpa kejelasan, ini sangat mencoreng semangat reformasi birokrasi Polri. Apalagi kalau ada kesan laporan bisa maju atau tidak tergantung ‘isi amplop’, ini berbahaya,” ungkap Dwi Haryanto.
Desakan Audit dan Evaluasi Kinerja Kanit Reskrim
Pihak keluarga korban bersama aktivis lokal mendesak agar Kapolres Magelang Kota dan Propam Polda Jateng segera melakukan audit internal terhadap Unit 1 Reskrim yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat harus viral dulu baru kasus ditangani. Di mana hati nurani aparat penegak hukum?” kata Sholikun.
Sholikun berharap agar Kapolri dan Polda Jawa Tengah tidak tinggal diam melihat dugaan pembiaran ini. Masyarakat juga menyerukan agar sistem pelaporan dan pengawasan di tubuh Polri benar-benar diterapkan, bukan sekadar slogan belaka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kanit Reskrim Unit 1 SYR maupun Kasatreskrim Polres Magelang Kota terkait laporan ini. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dan akan memperbarui informasi seiring perkembangan.
Pewarta : AA
0 Komentar