1 Hari, Rp 1,3 Miliar Masuk Kas Daerah: Program Pemutihan Pajak STNK UPPD Semarang II Tembalang Disambut Antusias


Semarang — Penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berlangsung sukses. Di hari terakhir pelaksanaan, 30 Juni 2025, UPPD Semarang II Tembalang mencatatkan lonjakan penerimaan luar biasa sebesar Rp 1,3 miliar hanya dalam satu hari.


Program yang dimulai sejak 8 April 2025 ini memberikan kemudahan besar bagi masyarakat. Dalam kebijakan tersebut, kewajiban membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dan denda keterlambatan diputihkan sepenuhnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya administrasi STNK dan TNKB.


Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Semarang II Tembalang, Widasena, SSTP, MM, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terbukti sangat efektif menarik minat masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak kendaraan bermotor.


 “Antusiasme masyarakat begitu tinggi. Pada tanggal 30 Juni saja, penerimaan kami mencapai Rp 1,3 miliar. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa beban denda maupun tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya membayar pajak tahun berjalan dan PNBP,” ujar Widasena di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).



Menurutnya, pemutihan ini sangat membantu masyarakat, terutama yang terkendala ekonomi pascapandemi atau kondisi lain. Selain itu, secara fiskal, program ini turut meningkatkan penerimaan kas daerah secara signifikan.


Sebagai bentuk penghargaan, Widasena menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, atas kebijakan pro-rakyat yang sangat dirasakan manfaatnya.


 “Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur Ahmad Luthfi. Program ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dengan solusi yang konkret untuk masyarakat,” tegas Widasena.


Namun, ia menekankan bahwa tahun 2026 tidak akan ada lagi program pemutihan, sebagaimana arahan dari Kepala Bapenda Jawa Tengah. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak dan segera membayar tepat waktu.


Edukasi Pajak Jadi Langkah Lanjutan


Pasca berakhirnya pemutihan, UPPD Semarang II Tembalang bekerja sama dengan Polrestabes Semarang akan menggencarkan sosialisasi taat pajak kendaraan. Edukasi ini akan dilakukan di 15 titik strategis di Kota Semarang.


 “Sosialisasi ini pendekatannya persuasif, bukan represif. Kami ingin membangun kesadaran, bukan ketakutan. Harapannya, masyarakat paham bahwa pajak bukan beban, tapi kontribusi untuk pembangunan,” jelasnya.


Sasaran dari kegiatan ini adalah pemilik kendaraan roda dua dan empat yang masih memiliki tunggakan, agar ke depan tidak lagi menumpuk dan berisiko kena tilang atau penindakan hukum.


Pajak Adalah Bentuk Cinta Daerah


Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting daerah. Dana yang dikumpulkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga kesejahteraan sosial.


 “Ketika masyarakat taat pajak, maka mereka ikut berkontribusi membangun daerahnya sendiri. Kami harap kesadaran ini terus tumbuh, meski tanpa program pemutihan lagi di tahun-tahun mendatang,” pungkas Widasena.




Dengan capaian ini, UPPD Semarang II Tembalang menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan dampak positif. Program pemutihan bukan hanya soal penghapusan denda, tapi juga titik balik untuk membangun budaya kepatuhan dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.



Sumber  : Widasena SSTP , MM

Pewarta : alex

0 Komentar

Posting Komentar