Akhir Program Pemutihan Pajak STNK, Samsat II Tembalang Kantongi Pendapatan Rp 1,3 Miliar di Hari Terakhir


Semarang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Di hari terakhir program yang telah berjalan sejak 8 April 2025 ini, Samsat II Tembalang Kota Semarang berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,3 miliar.


Tingginya angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan momen pemutihan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.


Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) UUTP Samsat II Tembalang, Widasena, SSTP, MM, mengungkapkan bahwa lonjakan pendapatan di hari terakhir terjadi karena banyak wajib pajak memanfaatkan batas akhir program.


 "Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terutama di minggu terakhir menjelang 30 Juni. Di hari terakhir saja, pendapatan kami mencapai Rp 1,3 miliar. Ini menunjukkan bahwa pemutihan masih menjadi program yang sangat ditunggu masyarakat," ujar Widasena di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).



Ia juga menjelaskan bahwa pemutihan kali ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa denda keterlambatan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesadaran pajak.


Namun, masyarakat diimbau untuk tidak berharap program serupa akan diadakan kembali dalam waktu dekat. Kepala Bapenda Jateng telah menegaskan bahwa tahun 2026 tidak akan ada lagi program pemutihan pajak.


Sebagai tindak lanjut dari berakhirnya program pemutihan, Widasena menyampaikan bahwa Bapenda bersama kepolisian akan melakukan sosialisasi taat pajak secara lebih masif. Sosialisasi ini akan dilakukan secara gabungan, mirip dengan pola pelaksanaan "Operasi Patuh", namun lebih menitikberatkan pada edukasi dan persuasif.


 “Setelah program pemutihan ini, akan ada kegiatan sosialisasi terpadu dengan Polrestabes Semarang. Bukan operasi represif, tapi pendekatannya edukatif. Harapannya, masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tambah Widasena.


Dalam rapat koordinasi terakhir bersama Polrestabes Semarang, direncanakan ada 15 titik sosialisasi yang tersebar di berbagai wilayah Kota Semarang, termasuk area kerja Samsat II Tembalang.


Widasena juga menyebut bahwa Polda  yang berada di bawah koordinasi Samsat I dan II juga akan turut menjadi bagian dari agenda kegiatan sosialisasi tersebut.


“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak. Sosialisasi akan menyasar pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum taat pajak,” tutupnya.


Dengan berakhirnya program ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor semakin meningkat. Tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun juga demi menciptakan tertib administrasi dan keamanan berlalu lintas di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang. Pungkasnya 



Sumber  : Wida Sena SSTP. MM

Pewarta : Alex

0 Komentar

Posting Komentar