Jember – MitraTribrataNews.my.id - Kasus dugaan pemalsuan akta hibah yang terjadi di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus bergulir. Pelapor atas nama Dewi Indra Nirmala dengan tegas meminta adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak Desember 2022, tercatat dalam Nomor: LM/988/XII/2022/Polres Jember.
Pada Senin, 28 Juli 2025, Dewi mendatangi Polres Jember untuk menyerahkan berkas permohonan resmi kepada penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jember. Langkah tersebut merupakan bentuk desakan agar proses hukum tidak berlarut-larut dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dewi kepada awak media.
Akta Hibah Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan bahwa akta hibah yang diterbitkan oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengacu pada dokumen yang keabsahannya diragukan, termasuk surat keterangan ahli waris yang diduga tidak sah.
Pihak PPAT Kecamatan Gumukmas melalui stafnya, Supriyadi, juga telah menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta penyidik sebenarnya sudah lengkap dan telah berada di tangan penyidik. Hal ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Petugas PPAT sendiri menyatakan bahwa semua dokumen sudah ada di penyidik. Maka tidak ada alasan untuk menunda. Kami berharap perkara ini segera naik status,” lanjut Dewi.
Permintaan Penegakan Hukum Sesuai UU
Dalam konteks dugaan pemalsuan dokumen ini, pelapor menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum PPAT telah merugikan dirinya secara hukum maupun administratif. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana:
Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu dalam melakukan tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman sebagai pelaku.
Dewi berharap, Polres Jember dapat memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal keadilan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam ranah pertanahan yang selama ini kerap disalahgunakan.
Pewarta: Slamet Raharjo
Editor: Redaksi MitraTribrataNews.my.id
0 Komentar