Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, SPBU 24.345.27 di Tulang Bawang Didesak Dicabut Izin Usahanya


Tulang Bawang, Lampung – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini menyeret nama SPBU 24.345.27 yang berada di Jalan Lintas Timur, Cakat, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. SPBU ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar dalam skala besar.


Temuan tersebut diungkap oleh aktivis muda anti-korupsi, Nurhaedi, yang menyampaikan bahwa praktik “pengecoran” BBM subsidi di SPBU 24.345.27 telah berlangsung lama dan secara terang-terangan dilakukan pada malam hari.


 “Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hampir setiap pagi sampai sore hari, solar subsidi di SPBU tersebut selalu kosong karena malamnya diduga sudah dikuras habis oleh para mafia menggunakan truk-truk besar,” ungkap Nurhaedi.


Pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, aktivitas ilegal tersebut kembali terlihat. Dua unit truk putih terlihat mengisi BBM solar subsidi dalam jumlah besar. Solar pun langsung habis hanya dalam satu kali transaksi.


Diduga Ada Kongkalikong


Menurut kesaksian warga, kegiatan ilegal ini kuat dugaan melibatkan kongkalikong antara oknum pengelola SPBU dengan pihak luar yang bertindak sebagai mafia BBM subsidi. Parahnya lagi, kegiatan tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap malam, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun PT. Pertamina.


“Kami menduga ada pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam hal ini. Pengawasan seakan tidak ada,” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.


BBM Subsidi Dikuasai, Masyarakat Dirugikan


Akibatnya, masyarakat kesulitan mengakses BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Sopir angkutan umum pun mengeluhkan seringnya ketiadaan solar di SPBU tersebut pada siang hari.


Aspek Hukum yang Dilanggar


Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.


Pasal 55 UU No. 22/2001 menyebutkan:


 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”


Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur tata kelola SPBU dalam distribusi BBM bersubsidi.


Masyarakat Desak Penegakan Hukum


Dalam pernyataannya, masyarakat melalui Nurhaedi mendesak beberapa pihak untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas, yakni:


1. Kapolres Tulang Bawang


2. PT Pertamina (Persero)


3. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas)



4. Bupati Tulang Bawang/Pemda setempat


Tuntutan Masyarakat


Masyarakat mendesak:


Penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU 24.345.27


Pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen


Pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh PT Pertamina terhadap SPBU yang melanggar


 “Ini bukan lagi kesalahan administratif, ini bentuk kejahatan yang merugikan negara dan rakyat kecil,” pungkas Nurhaedi.



Jika aparat dan regulator tidak bertindak cepat, maka dikhawatirkan praktik mafia BBM subsidi ini akan terus merajalela dan menjadi preseden buruk di wilayah lain.

0 Komentar

Posting Komentar