Firma Hukum SAW Law Internasional Layangkan Somasi Kedua kepada Yayasan Al-Amin atas Dugaan Pelanggaran Pemasangan Pompa Air Tanpa Izin PDAM


Tabanan, 30 Juli 2025 — Firma Hukum SAW Law Internasional secara resmi melayangkan somasi kedua kepada Yayasan Al-Amin yang beralamat di Gg. I Al-Amin No. 1, Kelurahan Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali. Somasi ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemasangan pompa air tanpa izin resmi dari PDAM (Perumda Tirta Amerta Buana) yang diduga telah menyebabkan gangguan distribusi air bersih ke warga sekitar dan membengkaknya tagihan air warga lainnya.


Menurut keterangan dari Adv. Bang Alianto, S.H. dan Adv. Bang Sobri, S.H., pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan somasi pertama kepada pengurus yayasan, yakni Ketua Yayasan H. Nana Suryana, Ketua Bidang Pendidikan Hj. Umikulsum, M.Pd., dan Pembina Yayasan H. Moh. Sholeh, namun tidak mendapat respons atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan.


 "Kami telah mengupayakan jalur damai dengan menyampaikan somasi secara resmi, namun pihak yayasan cenderung mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami sampaikan somasi kedua sebagai bentuk langkah lanjutan," terang Adv. Bang Alianto kepada Mitra Tribrata, Rabu (30/7/2025).

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi


Dalam somasi tersebut, SAW Law Internasional menegaskan bahwa tindakan pemasangan pompa air tanpa izin tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – tentang Perbuatan Melawan Hukum.


2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.


3. Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.


Adapun pelanggaran tersebut dinilai mengganggu hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil dan merata, khususnya dalam hal distribusi air bersih, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.


Tuntutan dari Tim Kuasa Hukum

Melalui somasi kedua yang ditandatangani berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2025, pihak kuasa hukum menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Yayasan Al-Amin, yaitu:


1. Menghentikan seluruh aktivitas pemompaan air tanpa izin secara permanen.


2. Mengurus perizinan resmi dari PDAM dan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.


3. Menyampaikan permintaan maaf terbuka secara tertulis kepada masyarakat yang terdampak.


4. Memberikan kompensasi secara adil, baik materiil maupun immateriil, kepada warga yang dirugikan.


Peringatan Hukum dan Rencana Tindakan Lanjutan


SAW Law Internasional memberikan waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat somasi untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk:


Mengajukan gugatan perdata dan/atau pidana ke aparat penegak hukum.


Melaporkan kasus ini kepada PDAM, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Ombudsman RI.


Menyelenggarakan konferensi pers terbuka bersama masyarakat terdampak dan media.


 "Sampai hari ini, klien kami belum menerima bentuk ganti rugi apa pun, baik materiil maupun imateriil," tegas Adv. Bang Alianto dan Adv. Bang Sobri.

Tanggapan Yayasan Al-Amin


Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh salah satu awak media, Ketua Yayasan Al-Amin, H. Nana Suryana, menyampaikan bahwa persoalan terkait pemasangan pompa air tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan masyarakat. Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum SAW Law Internasional, hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak yayasan kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh warga terdampak, yaitu SAW Law Internasional Firm dan ARUN Kab. Tabanan.



Pewarta : Joni

0 Komentar

Posting Komentar